PSBB Jakarta Diberlakukan Dampak dan Kontroversi

Timeline PSBB Jakarta hingga Tarik Rem Darurat

Tim detikcom - detikNews Kamis, 10 Sep 2020 

Gambar ilustrasi kampanye bahaya COVID-19 di Jakarta. (Ari Saputra/detikcom)

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta diawali sejak April lalu. PSBB ini sempat mengalami pelonggaran tapi akhirnya diketatkan kembali. Berikut urut-urutan kejadiannya.

Lini masa (time line) ini disusun secara kronologis berdasarkan catatan pemberitaan detikcom hingga Kamis (10/9/2020).

Anies Siapkan Detail Aturan Jakarta Kembali PSBB Ketat

Satu periode PSBB DKI Jakarta berusia 14 hari. Setelah 14 hari, PSBB akan diperpanjang sampai durasi satu hingga dua kali lipat atau diakhiri.

Secara umum, Jakarta memasuki masa PSBB pada 10 April dan diperpanjang hingga tiga kali. Jakarta memulai PSBB transisi pada 5 Juni dan diperpanjang sampai lima kali. Akhirnya, pada 14 September nanti, Jakarta bakal balik lagi ke PSBB total seperti 10 April

6 Larangan dan 4 Hal yang Diperbolehkan Selama PSBB Total Kembali Berlaku di Jakarta

Kamis, 10 September 2020

JAKARTA,Kompas.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Ibu Kota.

Keputusan itu diambil karena penyebaran Covid-19 di Ibu Kota dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020)

Anies menerapkan PSBB Total Jakarta, Para Menteri Jokowi Protes

Reporter:Vincent Fabian Thomas

10 September 2020

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan anggotalakukan PSBB total di Jakarta diprotes oleh sejumlah pejabat Presiden Jokowi.

- Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lagi pada 14 September 2020 membuat sejumlah Menteri Jokowi protes.

Mereka mengkhawatirkan dampak PSBB pada perekonomian yang saat ini trennya sedang membaik usai terpukul pada PSBB Maret 2020.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang khawatir khawatir dengan pengumuman Anies tersebut.

Ia bilang beberapa bulan terakhir, tren kinerja industri sudah relatif membaik.

PMI manufaktur sudah kembali menelusuri angka 50,8 alias di atas ambang batas minimum 50 pada Agustus 2020 lalu.

“DKI kembali akan menerapkan PSBB dengan ketat.

Ini tentu sedikit banyak akan kembali mempengaruhi kinerja industri manufaktur yang ada di RI, apalagi kalau ikut provinsi lain yang kembali menerapkan PSBB dengan ketat.

Kami melihat industri yang sudah menggeliat ini, kami khawatir mendapat tekanan, "ucap Agus dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kadin, Kamis (10/9/2020).

Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar juga mengkhawatirkan keadaan serupa.

Mahendra menyatakan perlu adanya bagi bagi sektor industri yang bisa menjalankan protokol kesehatan.

Ia menilai Kadin bisa menciptakan standar yang bisa diikuti tiap industri dan hal ini perlu untuk diakomodir oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Saya khawatir kalau dipukul rata seperti ini, tidak realistis kita berpandangan pandemi akan selesai.

Dalam jangka pendek maka tidak ada yang tahan, "ucap Mahendra dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kadin, Kamis (10/9/2020).

Gara-gara PSBB dan Langkahi Presiden Jokowi, Waketum Gerindra Minta Anies Baswedan di Non Aktifkan

10 September 2020,

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan via Instagram resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta @dinkesdki 

Kabar Terbaru Jakarta - Zona Jakarta - Wakil Ketua Umum Gerindra minta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dicopot dari jabatannya.

Adalah Arief Poyuono salah satu politisi partai Gerindra meminta Anies Baswedan di non aktifkan dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pasalnya menurut Arief Poyuono, Anies Baswedan layak di non aktifkan karena telah melanggar Undang-undang No 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan

Jakarta Terapkan PSBB Total, Epidemiolog Minta Jangan Main-main Lagi

Kamis, 10 September 2020 | 

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (9/9/2020). Pihak pusat perbelanjaan diharapkan memperketat protokol kesehatan terhadap pengunjung dan karyawannya seiring meningkatnya kasus konfirmasi positif COVID-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan kondisi epidemiologis COVID-19 di wilayah DKI Jakarta selama sepekan terakhir tergolong mengkhawatirkan dengan angka positivity rate 13,2 persen. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Penulis: Gloria Setyvani Putri

Editor: Gloria Setyvani Putri

Kompas.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh, tren kasus aktif di Jakarta yang kembali meningkat, dan angka pemakaman berdasar protap Covid-19 yang juga ikut meningkat.

Dengan demikian, penerapan PSBB transisi di Jakarta dicabut dan PSBB kembali diterapkan pada 14 September.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies diberitakan (9/9/2020)

ICU Jakarta Menipis, Ahli Ingatkan Rumah Sakit di Indonesia Perlu Waspada

SHUTTERSTOCK/Halfpoint

Ilustrasi pasien Covid-19 di ruang perawatan intensif (ICU). Kebutuhan ICU di rumah sakit di Indonesia kian menipis, seiring dengan tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.

Penulis: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

|Editor: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtya - Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta terus meningkat, menyebabkan ketersediaan ruang perawatan intesif (ICU) hanya cukup untuk seminggu.

Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan mengatakan tingginya kasus Covid-19 di ibukota Indonesia ini harus segera direm, sebab menurut paparannya, jumlah pasien akan mencapai 636 orang pada 15 September 2020.

Ketua Departemen Menejemen Rumah Sakit, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Hasanuddin (Unhas) Irwandy, SKM, MScPH, MKes, mengatakan berdasarkan data yang dipaparkan Gubernur DKI, kasus aktif Covid-19 di Jakarta saat ini mencapai sekitar 11.245 kasus.

"Dengan kapasitas kamar isolasi sekitar 4.503 kamar, ini berarti daya tampung (ICU) di Jakarta kurang lebih 40 persen dari total kasus aktif tersebut," jelas Prof Irwandy saat dihubungi  Kompas.com, Kamis (10/9/2020)

Kemenkes: Izin PSBB DKI Jakarta Belum Dicabut, Silakan Pak Anies Lanjutkan

Kamis, 10 September 2020 | 

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sejumlah pekerja menggunakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Klaster perkantoran penularan Covid-19 di Jakarta kini menjadi sorotan. Data resmi hingga Selasa (28/7/2020) kemarin, ada 440 karyawan di 68 perkantoran di Ibu Kota yang terinfeksi virus corona.

Penulis: Dian Erika Nugraheny

Editor: Bayu Galih

JAKARTA, Kompas.com - Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Busroni mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak perlu meminta izin lagi kepada Kemenkes perihal rencana penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebab, izin untuk melaksanakan PSBB yang sebelumnya diterbitkan oleh Kemenkes pada 7 April 2020 belum dicabut.

"Berdasarkan Surat Keputusan yang lalu, yang diterbitkan oleh Kemenkes, PSBB belum dicabut. Sehingga tak perlu lagi izin ke Kemenkes," ujar Busroni ketika dihubungi  Kompas.com, Kamis (10/9/2020).

"Kan kalau tidak dicabut masih berlaku. Sehingga bisa dilaksanakan, dilanjutkan. Silakan Pak Anies memaknai bagaimana pelaksanaan PSBB," tuturnya

PSBB Ketat Lagi di Jakarta, Rem Darurat Memang Harus Ditarik...

Kamis, 10 September 2020 | 

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pengguna kendaraan bermotor menggunakan masker saat melintasi rel kereta di Jalan Tanjung Selor, Grogol, Jakarta Barat, Senin (24/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang keempat kalinya terhitung mulai Jumat (14/8/2020) sampai 27 Agustus 2020.

Penulis: Mela Arnani Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

Kompas.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali akan kembali memberlakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

PSBB total akan diberlakukan mulai 14 September 2020 mendatang. Dengan pemberlakuan PSBB ketat ini, kegiatan publik akan dibatasi, seperti pada awal masa pandemi virus corona.

DKI Jakarta kini masih menjadi daerah dengan kasus tertinggi Covid-19 di Indonesia.

Kasus di Ibu Kota hingga Rabu (9/9/2020) tercatat 49397 kasus, 1.334 orang meninggal dunia, dan 37.224 orang sembuh.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, rem darurat harus segera ditarik melihat perkembangan kasus virus corona di Jakarta.

Jika tindakan ini tak segera dilakukan, kapasitas rumah sakit akan mengalami kolaps pada pertengahan September 2020.

Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman mengatakan, PSBB Jakarta menjadi strategi tambahan untuk melakukan pengendalian cepatnya penyebaran Covid-19.

"Penarikan rem darurat ini bisa dibenarkan ketika indikasi penuhnya atau melebihinya batas hunian rumah sakit, tempat tidur,kapasitas RS yang sudah lebih dari 80 persen, mendekati 90 persen. Ini bahaya sekali," kata Dicky dalam keterangan yang disampaikannya kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020) pagi.

Ia juga mengingatkan harus ada optimalisasi dari strategi utama pengendalian yaitu testing, tracing, dan isolasi mandiri serta karantina

PSBB Jakarta Jilid II, Pengusaha Khawatir Ancaman PHK Besar-besaran

Reporter:

Eko Wahyudi

Editor:

Dewi Rina Cahyani

Kamis, 10 September 2020 

Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis, 10 September 2020. Seluruh mal di Jakarta akan ditutup pada masa diberlakukannya kembali PSBB total mulai Senin, 14 September 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman 

 Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total jilid II di DKI Jakarta yang akan diberlakukan 14 September 2020 akan semakin memperburuk kondisi dunia usaha. Semakin terpuruknya dunia usaha, maka memicu munculnya pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerja.

"Akan semakin banyak yang tidak mampu melanjutkan usaha dan pada akhirnya memicu PHK. Sehingga, peluang terjadinya resesi ekonomi akan menjadi semakin besar dan semakin mendekati kenyataan," kata Wakil Ketua Umum, APPBI Alphonsus Widjaja, melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 September 2020.

PSBB total, kata Alphonsus, akan berdampak lebih buruk bagi dunia usaha, dibandingkan dengan PSBB jilid I pada April lalu. Pasalnya, pada kondisi PSBB sebelumnya pengusaha masih memiliki cadangan sumber daya untuk memasuki PSBB.

Jakarta PSBB Total Lagi, Berikut Ini Panduan Lengkapnya

Tim detikcom - detikNews

Kamis, 10 Sep 2020 

Ganjil-genap saat PSBB (Galih Pradipta/Antara Foto)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total seperti pada April lalu. Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh warga selama masa PSBB.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total. Keputusan itu akan berlaku mulai 14 September.

"Dalam rapat Gugus Tugas tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagai mana masa awal dulu," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).

Anies Tarik Rem Darurat, Ini Data Kasus Positif Corona Aktif di DKI

Semua perkantoran akan bekerja dari rumah. Sedangkan perkantoran non-esensial harus menjalankan seluruh kegiatannya dari rumah.

"Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," papar Anies.

Dengan demikian, panduan selama PSBB yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada April lalu kembali berlaku. Panduan ini berisi petunjuk jika warga hendak pergi ke kantor, sekolah, hingga mal untuk keperluan mendesak. 

DKI PSBB Total, Ini Syarat Naik Pesawat dari Bandara Soetta

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia

NEWS

10 September 2020 15:47

Foto: Ilustrasi Pesawat (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara penuh bakal diterapkan lagi di DKI Jakarta mulai Senin, 14 September 2020. Kebijakan ini bisa berdampak pula pada pembatasan transportasi, termasuk penerbangan.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Febri Toga Simatupang mengaku, sejak PSBB Total diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sejauh ini belum ada perubahan mengenai operasional Bandara Soetta. Begitu pula mengenai syarat tambahan berupa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Bima Arya Usai Rapat dengan Anies: PSBB Total DKI Tak Jelas CNN IndonesiaJumat, 11/09/2020 06:57

Wali Kota Bogor Bima Arya. (CNN Indonesia )

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat lantaran keputusannya untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Ibu Kota dianggap belum jelas.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Bogor, Bima Arya usai mengikuti rapat membahas PSBB Total DKI bersama sejumlah kepala daerah lain se-Jabodetabek, Kamis (10/9).

"Dari Jakarta sendiri belum jelas. PSBB total seperti apa? Apakah lockdown total, itu yang belum clear. Masih perlu difinalisasi lagi. Jadi setelah konsepnya jelas baru berkoordinasi lagi," ujar Bima lewat sambungan telepon kepada CNN Kamis (10/9) malam.

Bekasi Buka Opsi Susul Jakarta Perketat PSBB

CNN Indonesia

Kamis, 10/09/2020 19:30

Bagikan :

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akan menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19 bersama Forkopimda pada Senin (14/9). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, tidak menutup kemungkinan untuk mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pemkot Bekasi tidak akan menutup kemungkinan akan melakukan hal serupa seperti di DKI Jakarta yang memperketat PSBB," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9).

Ia mengatakan, saat ini Pemkot Bekasi perlu meninjau kembali hasil evaluasi penanganan Covid-19 untuk selanjutnya dirapatkan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Senin (14/9) mendatang.

Editor: Sabrina Asril

Kompas.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Penerapan PSBB transisi di Jakarta pun dicabut dan PSBB secara ketat kembali diterapkan pada 14 September.

Menanggapi hal itu, salah satu warga Jakarta, Rafael (23) mengaku kecewa karena perjuangannya selama enam bulan di rumah seakan-akan sia-sia tanpa hasil.

Pasalnya, Pemerintah kembali menerapkan PSBB ke awal karena angka Covid-19 tak bisa ditekan dengan adanya pelonggaran.

“Justru saya lebih merasa ini 6 bulan yang sia-sia. Bukan cuma buat saya, tetapi juga buat orang-orang di luaran, terutama tenaga medis yang perangnya enggak selesai-selesai karena Pemerintah tak serius mengendalikan Covid-19 selama ini,” kata Rafael kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Budaya Jepang dan Amerika

13 Cerita Anak-anak yang Menyenangkan Dari Seluruh Dunia

PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI DAN PERANAN MAEDA