Jurasic Park NTT dan Komodo

Mengenal Proyek 'Jurassic Park' di NTT

CNN Indonesia

Mengenal proyek 'Jurassic Park' di Taman Nasional Komodo, NTT yang ramai diperbicangkan di media sosial.(Nico Wijaya/CNNIndonesia).

Jakarta, CNN Indonesia --

Proyek 'Jurassic Park' di Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ramai jadi perbincangan di media sosial usai muncul foto seekor komodo yang menghalau laju sebuah truk. Penolakan atas proyek tersebut pun menjadi topik terpopuler di Twitter dengan tagar #savekomodo.

Berbagai kalangan menganggap proyek tersebut akan merusak habitat asli komodo, menyingkirkan penduduk setempat dan dilakukan hanya demi kepentingan investasi.

Namun, tak banyak yang mengetahui ide proyek tersebut bukan rencana baru yang di era pemerintahan Joko Widodo. Rencana proyek tersebut sudah berlangsung sejak lama.

Daftar Proyek Penataan 'Jurassic Park' di NTT

Pengembangan TNK menjadi destinasi sendiri bermula dari dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang izin pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam. Permen yang dikeluarkan pada 2010 itu merupakan payung bagi perusahaan-perusahaan swasta berinvestasi di lebih 54 taman nasional di Indonesia.

Melalui beleid itu pula, dua perusahaan punya payung hukum untuk mengelola kawasan konservasi yang juga rumah alami bagi satwa endemik komodo dan beragam satwa lainnya itu.

Pertama, PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) mendapat konsesi lahan 426,7 hektar di Pulau Padar dan Pulau Komodo lewat SK Menteri Kehutanan 796/MENHUT-II/2014 yang dikeluarkan pada 29 September 2014.

Kedua, PT Segara Komodo Lestari (SKL) mendapatkan izin pengelolaan lahan 22,1 hektar di Pulau Rinca berdasarkan surat BKBKPM nomor 7/1/IUPSWA/PMDN/2015 dan SK Balai Taman Nasional Komodo nomor 169/T.17/TU/KSA/04/2018.

SK terakhir, berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), merupakan Izin Penyediaan Sarana Wisata Alam dengan masa kontrak 52 tahun.

Pada 2018, masyarakat setempat yang mengetahui izin pengelolaan kepada dua pihak swasta tersebut melakukan penolakan sehingga eksekusi batal dilakukan. Namun tak ada kejelasan apakah izin dua perusahaan tersebut tetap dilanjutkan atau dicabut.

Kemudian pada 2019, KLHK menerbitkan Permen baru nomor P.8/MENLHK/Setjen/KUM.1/3/2019 tentang izin pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam. Ia merupakan revisi atas permen sebelumnya yang terbit pada 2020.

Lewat regulasi ini, seluruh proses perizinan IPPA melalui sistem online single submission (OSS). Selain itu, KLHK berbagi otoritas dengan Kementerian Maritim dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Pemerintah NTT menata Pulau Komodo jadi destinasi wisata eksklusif.

Mulai Bergaung 2019

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam rapat koordinasi pada 30 September 2019, menyebutkan Pulau Komodo akan ditata bersama oleh pemerintah pusat dan Pemprov NTT sebagai world class tourism dan investasi.Kemudian, Menko Maritim Luhut B Pandjaitan pada tahun yang sama menyampaikan akan ada semacam 'Jurassic Park' dengan pusat penelitian di Pulau Rinca.

Sebuah video animasi rancangan pembangunan 'Wisata Jurassic Indonesia' pun muncul di media sosial dengan menggunakan musik latar dari film blockbuster Hollywood 'Jurassic Park'.

Di akhir video, tercantum logo Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai penanggung jawab pembangunan dengan luas 1,3 hektare itu.

Mengutip dari laman berita situs Kementerian PUPR, pembangunan sarana dan prasarana di Pulau Rinca itu merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN direncanakan secara terpadu baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur.

Untuk pengembangan infrastruktur Pulau Rinca, Kementerian PUPR memulai pembangunan sarana dan prasarana dengan alokasi anggaran sebesar Rp21,25 miliar, reservoir SPAM senilai Rp2,41 miliar, dan pembangunan pengaman Pantai Lohbuaya sebesar Rp46,3 miliar.

Pembangunan ini dimulai setelah izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat terbit pada 4 September 2020.

Selain itu, untuk mendukung pengembangan infrastruktur di Pulau Rinca, sebelumnya Kementerian PUPR melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan KLHK.

"Melalui PKS ini, pengembangan Pulau Rinca sebagai destinasi wisata premium berkelas dunia dapat dilaksanakan secara terpadu dengan mengedepankan perlindungan dan penggunaan warisan geologi dengan cara yang berkelanjutan," kata Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan KLHK Wiratno dikutip dari laman yang sama.

Sementara itu, Presiden Jokowi dalam kunjungan kerjanya ke NTT pada 1 Oktober lalu melakukan juga kontrol atas penataan kawasan wisata Labuan Bajo. Dalam pernyataan persnya seperti dikutip dari situs Jokowi juga menyinggung mengenai Pulau Rinca.

"Juga penataan di Pulau Rinca di mana kita bisa melihat Komodo, juga dilakukan penataan yang disesuaikan semuanya ini dengan alam yang ada di lingkungan kawasan itu sehingga kelihatan sangat natural, siapa pun yang berkunjung, dan kawasan Labuan Bajo akan menjadi sebuah kawasan yang betul-betul memang premium," kata dia.

(hrf/age)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Budaya Jepang dan Amerika

13 Cerita Anak-anak yang Menyenangkan Dari Seluruh Dunia

PROKLAMASI KEMERDEKAAN RI DAN PERANAN MAEDA